
RIZKY ADITYA PUTRA, S.E., M.M.
BUPATI LAMANDAU

ABDUL HAMID
WAKIL BUPATI LAMANDAU

M. IRWANSYAH, SP., M.P.
SEKRETARIS DAERAH

Dr. MEIGO, S.Pd., M.Si
ASISTEN PEREKONOMIAN DAN SDA
Tugas dan Tanggun Jawab Pejabat Pembina Perusahaan Umum Daerah (Perumda), meliputi beberapa hal berikut ini:
- Perencanaan dan Pengembangan Perumda: Pejabat Pembina Perumda bertanggung jawab untuk merencanakan dan mengembangkan strategi jangka panjang Perumda. Ini melibatkan mengidentifikasi peluang bisnis baru, melakukan analisis risiko, dan mengembangkan rencana bisnis yang komprehensif untuk memastikan pertumbuhan dan keberlanjutan Perumda.
- Pengawasan Operasional: Pejabat Pembina Perumda bertanggung jawab untuk memastikan bahwa operasional Perumda berjalan efisien dan efektif. Ini melibatkan pengawasan langsung terhadap berbagai unit bisnis dalam Perumda, termasuk produksi, keuangan, pemasaran, dan sumber daya manusia. Pejabat Pembina Perumda perlu memastikan bahwa semua kegiatan berjalan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan.
- Pengambilan Keputusan Strategis: Sebagai pejabat pembina Perumda, Pejabat Pembina Perumda terlibat dalam pengambilan keputusan strategis yang penting untuk masa depan Perumda. Pejabat Pembina Perumda perlu melakukan analisis mendalam terhadap berbagai faktor, termasuk kondisi pasar, persaingan, keuangan, dan kebijakan pemerintah, untuk membuat keputusan yang tepat dan memberikan arah yang jelas bagi Perumda.
- Hubungan dengan Pihak Eksternal: Pejabat Pembina Perumda bertanggung jawab untuk menjalin dan memelihara hubungan yang baik dengan pihak eksternal, seperti pemerintah daerah, instansi terkait, mitra bisnis, dan masyarakat. Ini melibatkan berkomunikasi secara efektif, berkolaborasi, dan menjaga reputasi Perumda di mata publik.
- Pengawasan Keuangan: Pejabat Pembina Perumda harus memastikan bahwa pengelolaan keuangan Perumda dilakukan dengan baik. Ini meliputi pengawasan terhadap anggaran, pengelolaan aset dan liabilitas, pemantauan arus kas, pelaporan keuangan, dan kepatuhan terhadap peraturan dan stPejabat Pembina Perumdar akuntansi yang berlaku.
- Pengembangan Sumber Daya Manusia: Pejabat Pembina Perumda harus memimpin tim manajemen Perumda dan bertanggung jawab untuk mengembangkan sumber daya manusia di dalam organisasi. Ini meliputi perekrutan, pelatihan, pengembangan karir, dan evaluasi kinerja staf, serta menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan memotivasi.
- Pemantauan dan Evaluasi Kinerja: Pejabat Pembina Perumda perlu secara teratur memantau dan mengevaluasi kinerja Perumda, baik dari segi keuangan maupun operasional. Ini melibatkan penggunaan indikator kinerja kunci (Key Performance Indicators/KPIs) untuk menilai pencapaian tujuan, mengidentifikasi area yang perlu perbaikan, dan mengambil tindakan korektif yang diperlukan.
- Kepatuhan Hukum dan Regulasi: Pejabat Pembina Perumda harus memastikan bahwa Perumda beroperasi sesuai dengan hukum, peraturan, dan regulasi yang berlaku. Ini melibatkan pemahaman yang mendalam tentang kerangka hukum terkait bisnis dan industri di mana Perumda beroperasi, serta memastikan kepatuhan penuh terhadap semua ketentuan yang berlaku.
- Pelaporan dan Komunikasi: Pejabat Pembina Perumda perlu menyampaikan laporan berkala kepada pihak yang berwenang, seperti Dewan Direksi atau pemerintah daerah, mengenai kinerja Perumda, pencapaian tujuan, serta tantangan dan peluang yang dihadapi. Selain itu,