PD. Bajurung Raya

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. BUMD didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karateristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (good corporate governance), yakni: profesional, efisien, transparan, mandiri, akuntabel, patut/wajar dan tertib administrasi.

Perusahaan yang dikelola dengan baik akan menumbuhkan daya saing, pertumbuhan berkelanjutan, perolehan laba yang relatif tinggi dan peningkatan nilai perusahaan yang optimal. Walaupun semua atau sebagian besar modal yang dimiliki berasal dari pemerintah daerah dan harus dipertanggung-jawabkan kepada pemerintah daerah, namun pengelolaan Perusahaan Daerah harus tetap berorientasi kepada keuntungan (profit oriented) sehingga perusahaan harus dijalankan dengan sebaikbaiknya.

Kondisi ini akan bermanfaat bagi pemilik modal, manajemen, karyawan dan lingkungan, oleh sebab itu perlu perencanaan yang tepat dalam pengembangan perusahaan. Rencana bisnis untuk masa 5 (lima) tahun sangat diperlukan agar pihak manajemen dan karyawan menjalankan fungsi organisasi secara jelas, terarah dan terukur. Dengan demikian ada keserasian dan keterpaduan langkah secara sistematik yang pada akhirnya akan mendukung kinerja PD. Bajurung Raya dalam mengemban visi, misi, dan kebijakan strategi bisnis ke arah terwujudnya tata kelola perusahaan yang baik sehingga dapat mencapai tujuan yang telah ditentukan.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMD);
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Lamandau;
  • Peraturan Bupati Lamandau Nomor 02 Tahun 2008 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Kabupaten Lamandau;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 16 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Lamandau;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perusahaan Daerah Bajurung Raya.

Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi PD. Bajurung Raya Kabupaten Lamandau adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai salah satu pelaku ekonomi di daerah, Perusahaan Daerah tentunya diharapkan menjadi salah satu penggerak bagi perekonomian daerah, antara lain melalui kegiatan usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat baik berupa barang maupun jasa. Kemampuan untuk bersaing dengan dunia usaha swasta akan menjadi tolak ukur keberhasilan dalam menjalankan peran tersebut, khususnya bagi Perusahaan Daerah yang bergerak dalam bidang public service dan profit motive.
  2. Melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan daerah;
  3. Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan daerah; Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha;
  4. Memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi kepentingan publik; dan
  5. Menjadi perintis kegiatan dan usaha yang kurang diminati swasta.

Tujuan

Tujuan didirikannya PD. Bajurung Raya adalah:

  1. Meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD);
  2. Sebagai sarana pengembangan perekonomian dan pembangunan daerah;
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas bagi kebutuhan masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah;
  4. Memperoleh laba/keuntungan.

VISI

Visi perusahaan diharapkan mampu menjawab permasalahan dalam manajeman perusahaan serta dapat diselesaikan baik dalam jangka pendek, menengah maupun jangka panjang. Selain itu visi juga diperlukan dalam menetapkan rencana kerja dan anggaran perusahaan untuk kemajuan usaha dan pencapaian target usaha. Untuk melandasi arah yang jelas maka visi perusahaan yaitu:

“Terwujudnya Perusahaan Daerah Yang Kreatif, Inovatif, Profesional, Mandiri dan Berintegritas”

Perumusan penjelasan visi perusahaan sebagai berikut:

Terwujudnya dimaknai untuk berubah keadaan atau menjadi dan menjelma sebagai sesuatu yang diharapkan.

Perusahaan daerah adalah PD. Bajurung Raya yang berbadan hukum yang berhak mengelola usaha dan didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau.

Kreatif  diartikan  sebagai  manajemen  perusahaan  yang  harus  terus  melakukan improvisasi terhadap perubahan dengan cara mengelola sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan menjadi perusahaan yang lebih berkembang lagi.

Inovatif   diartikan   sebagai   proses   pembangkitan   ide   yang   menghasilkan penyempurnaan efektivitas dan efisiensi pada manajemen perusahaan dan juga perbaikan berkelanjutan.

Profesional memiliki makna sebagai kemampuan yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan berpegang teguh kepada nilai moral yang mengarahkan dan mendasari perbuatan.

Mandiri memiliki makna sebagai kemampuan mengelola usaha sesuai   dengan sumber daya yang ada, mendukung pembangunan ekonomi daerah dan berkontribusi pada PAD.

Integritas dimaknai sebagai sikap jujur, disiplin, konsisten dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas yang menjadi landasan dan pedoman pada budaya perusahaan.

MISI

Rumusan misi pada perusahaan yang dikembangkan telah memperhatikan faktor-faktor lingkungan strategis, baik eksternal dan internal yang mempengaruhi serta kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan dalam perusahaan. Adapun misi perusahaan adalah sebagai berikut:

1)   Melaksanakan pemanfaatan aset dan unit usaha secara optimal

Pengelolaan aset perusahaan dan unit usaha merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam pengelolaan bisnis perusahaan. Pemanfaatan aset dan unit usaha secara tepat dan berdaya guna, dengan didasari prinsip pengelolaan yang efektif dan efisien diharapkan mampu memberi kekuatan kepada perusahaan untuk membiayai operasional perusahaan.

Aset-aset yang memiliki potensi menjadi sektor unggulan dapat menjadi tumpuan dalam strategi pengembangan perusahaan baik jangka pendek, menengah maupun panjang. Sedangkan aset yang tidak dapat dioptimalkan harus dicari faktor penyebab dan solusi sehingga setiap aset nantinya memberikan nilai tersendiri.

Selain itu pengelolaan aset dan unit usaha yang profesional dengan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) disatu sisi diharapkan akan  mampu meningkatkan kepercayaan dari pemerintah daerah maupun masyarakat.

2)    Menerapkan   tata   kelola   perusahaan   secara   profesional   dan   perbaikan berkelanjutan

Perusahaan yang baik menjadi modal utama dalam mewujudkan visi dan misi. Tata kelola perusahaan dapat meningkatkan kinerja manajamen perusahaan menjadi lebih efektif dan efesien sehingga profitablitas perusahaan diharapkan terus meningkat. Peningkatan kinerja dapat dicapai melalui pengawasan kinerja manajemen perusahaan  secara professional  dan usaha atau  upaya  berkelanjutan dalam menciptakan solusi  terbaik dari masalah yang ada  sehingga  transparansi kinerja manajemen akan berjalan dengan baik.

3)   Menjalin kemitraan strategis dalam meningkatkan nilai tambah perusahaan

Kemitraan merupakan salah satu instrument yang strategis bagi pengembangan perusahaan sebagai usaha membangun kerjasama dengan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya dan mampu membawa sumber daya baru dan kreditbilitas untuk usaha yang dilakukan oleh perusahaan. Selain itu, juga mempunyai tujuan dalam mewujudkan kemampuan dan peranan semua elemen secara optimal dalam tata kelola perusahaan sehingga diharapkan mampu menghadapi berbagai hambatan dan  kedala,  baik  bersifat  eksternal  maupun  internal  dalam  semua  unit  usaha PD.Bajurung Raya.

4)   Partisipasi dalam peningkatkan kualitas kehidupan masyarakat

Kehidupan masyarakat yang berkualitas merupakan suatu kondisi sosial yang sangat berpengaruh pada pembangunan daerah. Perusahaaan turut serta menjadi media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan juga mendukung perkembangan dan program pembangunan daerah dalam menyediakan kebutuhan dasar masyarakat.

5)   Berinovasi dalam membuka peluang bisnis baru

Salah satu kunci agar perusahaan dapat bertahan yaitu dengan melakukan inovasi produk atau inovasi proses. Diharapkan dengan berinovasi perusahaan dapat menjalankan manajemen secara efektif dan efisien, baik dilakukan secara sendiri maupun kerjasama pihak lain dalam rangka  mengembangkan usaha.

Visi, Misi, Strategi dan Action Plan

VISI   :   TERWUJUDNYA   PERUSAHAAN   DAERAH   YANG   KREATIF, INOATIF, PROFESIONAL, MANDIRI DAN BERINTEGRITAS
MISISTRATEGIACTION PLAN
Melaksanakan pemanfaatan aset dan unit usaha secara optimalmengelola  aset secara    efektif dan efisien.a)  Memberdayakan  staf  atau  pegawai yang ada harus menjalani pelatihan untuk mengelola unit usaha PD. Bajurung Raya; b)  Melakukan pemeliharaan aset pada unit-unit usaha PD. Bajurung Raya supaya menjamin hasil yang optimal
Menerapkan tata kelola perusahaan secara profesional dan perbaikan berkelanjutanPeningkatan kapasitas tata kelola perusahaana)  Menerapkan   Standar   Operasional Prosedur    yang    berkualitas    dan konsisten; b) Melakukan   evaluasi   target   kerja secara menyeluruh; c)  Membuat   job   description   untuk semua pegawai; d) Melakukan General Meeting secara rutin; e)  Opini    audit    laporan    keuangan “Wajar Tanpa Pengecualian”
Menjalin kemitraan strategis dalam meningkatkan nilai tambah perusahaanMembangun kerjasama dengan para pemangku kepentingan (stakesholders).a)  Kerjasama dengan dinas terkait untuk melakukan   pelatihan/training   atau penyuluhan kepada pegawai; b) Kerjasama     dengan     perusahaan- perusahaan swasta di Kabupaten Lamandau dalam hal strategis.
Partisipasi dalam peningkatkan kualitas kehidupan masyarakatKemudahan akses      dalam penyediaan kebutuhan masyarakatMenjamin pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat seperti tenaga listrik
Berinovasi dalam membuka peluang bisnis baru baikTerobosan inovatif   dalam menjalankan manajemenMendorong  usaha-  usaha  baru  untuk pengembangan    bisnis    PD.Bajurung Raya.

STRATEGI PERUSAHAAN

Berdasarkan visi dan misi yang telah diuraikan diatas maka strategi perusahaan adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai upaya dalam misi melaksanakan pemanfaatan asset dan unit usaha secara optimal maka kebijakan strategi yang diambil yaitu mengelola aset secara efektif dan efisien
  2. Sebagai   upaya   dalam   misi   menerapakan   tata   kelola   perusahaan   secara professional dan perbaikan berkelanjutan maka kebijakan strategi yang diambil yaitu peningkatan kapasitas tata kelola perusahaan .
  3. Sebagai upaya dalam misi menjalin kemitraan strategis dalam meningkatkan nilai tambah perusahaan maka kebijakan strategi yang diambil adalah membangun kerjasama dengan para pemangku kepentingan (stakesholders).
  4. Sebagai  upaya  dalam  misi  partisipasi  dalam peningkatan  kualitas kehidupan masyarakat maka kebijakan strategi yang diambil adalah  kemudahan akses dalam penyediaan kebutuhan masyarakat.
  5. Sebagai upaya dalam misi berinovasi dalam membuka peluang bisnis baru maka kebijakan strategi yang diambil adalah terobosan inovatif dalam menjalankan manajemen.

Proyeksi Keuangan PD. Bajurung Raya

No. Uraian 2020 (Rp) 2021 (Rp) 2022 (Rp) 2023 (Rp) 2024 (Rp) 2025 (Rp)
1 Biaya Administrasi Dan Umum       650.000.000       675.000.000       700.000.000       725.000.000       750.000.000       775.000.000
2 Peralatan dan Perlengkapan kantor         25.000.000         30.000.000         35.000.000         40.000.000         45.000.000         50.000.000
3 Belanja Modal     594.000.000     1.736.365.000     1.779.445.000     1.872.865.000     1.872.865.000     1.872.865.000
    Jumlah   1.269.000.000   2.441.365.000   2.514.445.000   2.637.865.000   2.667.865.000   2.697.865.000
    TOTAL   14.228.405.000

STRUKTUR ORGANISASI

KARYAWAN PD. BAJURUNG RAYA

KANTOR

Jl. P. Antasari (Komplek Perumahan PEMDA) No. 01, Kel. Nanga Bulik, Kec. Bulik, Kab. Lamandau 74662, e-mail : bajurungraya0920@gmai.com