Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. BUMD didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karateristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (good corporate governance), yakni: profesional, efisien, transparan, mandiri, akuntabel, patut/wajar dan tertib administrasi.
Perusahaan yang dikelola dengan baik akan menumbuhkan daya saing, pertumbuhan berkelanjutan, perolehan laba yang relatif tinggi dan peningkatan nilai perusahaan yang optimal. Walaupun semua atau sebagian besar modal yang dimiliki berasal dari pemerintah daerah dan harus dipertanggung-jawabkan kepada pemerintah daerah, namun pengelolaan Perusahaan Daerah harus tetap berorientasi kepada keuntungan (profit oriented) sehingga perusahaan harus dijalankan dengan sebaikbaiknya.
Kondisi ini akan bermanfaat bagi pemilik modal, manajemen, karyawan dan lingkungan, oleh sebab itu perlu perencanaan yang tepat dalam pengembangan perusahaan. Rencana bisnis untuk masa 5 (lima) tahun sangat diperlukan agar pihak manajemen dan karyawan menjalankan fungsi organisasi secara jelas, terarah dan terukur. Dengan demikian ada keserasian dan keterpaduan langkah secara sistematik yang pada akhirnya akan mendukung kinerja PD. Bajurung Raya dalam mengemban visi, misi, dan kebijakan strategi bisnis ke arah terwujudnya tata kelola perusahaan yang baik sehingga dapat mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMD);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Lamandau;
- Peraturan Bupati Lamandau Nomor 02 Tahun 2008 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Kabupaten Lamandau;
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 16 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Lamandau;
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perusahaan Daerah Bajurung Raya.
Tugas dan Fungsi
Tugas dan fungsi PD. Bajurung Raya Kabupaten Lamandau adalah sebagai berikut:
- Sebagai salah satu pelaku ekonomi di daerah, Perusahaan Daerah tentunya diharapkan menjadi salah satu penggerak bagi perekonomian daerah, antara lain melalui kegiatan usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat baik berupa barang maupun jasa. Kemampuan untuk bersaing dengan dunia usaha swasta akan menjadi tolak ukur keberhasilan dalam menjalankan peran tersebut, khususnya bagi Perusahaan Daerah yang bergerak dalam bidang public service dan profit motive.
- Melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan daerah;
- Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan daerah; Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha;
- Memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi kepentingan publik; dan
- Menjadi perintis kegiatan dan usaha yang kurang diminati swasta.
Tujuan
Tujuan didirikannya PD. Bajurung Raya adalah:
- Meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD);
- Sebagai sarana pengembangan perekonomian dan pembangunan daerah;
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas bagi kebutuhan masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah;
- Memperoleh laba/keuntungan.
VISI

Visi perusahaan diharapkan mampu menjawab permasalahan dalam manajeman perusahaan serta dapat diselesaikan baik dalam jangka pendek, menengah maupun jangka panjang. Selain itu visi juga diperlukan dalam menetapkan rencana kerja dan anggaran perusahaan untuk kemajuan usaha dan pencapaian target usaha. Untuk melandasi arah yang jelas maka visi perusahaan yaitu:
“Terwujudnya Perusahaan Daerah Yang Kreatif, Inovatif, Profesional, Mandiri dan Berintegritas”
Perumusan penjelasan visi perusahaan sebagai berikut:
Terwujudnya dimaknai untuk berubah keadaan atau menjadi dan menjelma sebagai sesuatu yang diharapkan.
Perusahaan daerah adalah PD. Bajurung Raya yang berbadan hukum yang berhak mengelola usaha dan didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau.
Kreatif diartikan sebagai manajemen perusahaan yang harus terus melakukan improvisasi terhadap perubahan dengan cara mengelola sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan menjadi perusahaan yang lebih berkembang lagi.
Inovatif diartikan sebagai proses pembangkitan ide yang menghasilkan penyempurnaan efektivitas dan efisiensi pada manajemen perusahaan dan juga perbaikan berkelanjutan.
Profesional memiliki makna sebagai kemampuan yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan berpegang teguh kepada nilai moral yang mengarahkan dan mendasari perbuatan.
Mandiri memiliki makna sebagai kemampuan mengelola usaha sesuai dengan sumber daya yang ada, mendukung pembangunan ekonomi daerah dan berkontribusi pada PAD.
Integritas dimaknai sebagai sikap jujur, disiplin, konsisten dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas yang menjadi landasan dan pedoman pada budaya perusahaan.
MISI
Rumusan misi pada perusahaan yang dikembangkan telah memperhatikan faktor-faktor lingkungan strategis, baik eksternal dan internal yang mempengaruhi serta kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan dalam perusahaan. Adapun misi perusahaan adalah sebagai berikut:
1) Melaksanakan pemanfaatan aset dan unit usaha secara optimal
Pengelolaan aset perusahaan dan unit usaha merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam pengelolaan bisnis perusahaan. Pemanfaatan aset dan unit usaha secara tepat dan berdaya guna, dengan didasari prinsip pengelolaan yang efektif dan efisien diharapkan mampu memberi kekuatan kepada perusahaan untuk membiayai operasional perusahaan.
Aset-aset yang memiliki potensi menjadi sektor unggulan dapat menjadi tumpuan dalam strategi pengembangan perusahaan baik jangka pendek, menengah maupun panjang. Sedangkan aset yang tidak dapat dioptimalkan harus dicari faktor penyebab dan solusi sehingga setiap aset nantinya memberikan nilai tersendiri.
Selain itu pengelolaan aset dan unit usaha yang profesional dengan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) disatu sisi diharapkan akan mampu meningkatkan kepercayaan dari pemerintah daerah maupun masyarakat.
2) Menerapkan tata kelola perusahaan secara profesional dan perbaikan berkelanjutan
Perusahaan yang baik menjadi modal utama dalam mewujudkan visi dan misi. Tata kelola perusahaan dapat meningkatkan kinerja manajamen perusahaan menjadi lebih efektif dan efesien sehingga profitablitas perusahaan diharapkan terus meningkat. Peningkatan kinerja dapat dicapai melalui pengawasan kinerja manajemen perusahaan secara professional dan usaha atau upaya berkelanjutan dalam menciptakan solusi terbaik dari masalah yang ada sehingga transparansi kinerja manajemen akan berjalan dengan baik.
3) Menjalin kemitraan strategis dalam meningkatkan nilai tambah perusahaan
Kemitraan merupakan salah satu instrument yang strategis bagi pengembangan perusahaan sebagai usaha membangun kerjasama dengan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya dan mampu membawa sumber daya baru dan kreditbilitas untuk usaha yang dilakukan oleh perusahaan. Selain itu, juga mempunyai tujuan dalam mewujudkan kemampuan dan peranan semua elemen secara optimal dalam tata kelola perusahaan sehingga diharapkan mampu menghadapi berbagai hambatan dan kedala, baik bersifat eksternal maupun internal dalam semua unit usaha PD.Bajurung Raya.
4) Partisipasi dalam peningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
Kehidupan masyarakat yang berkualitas merupakan suatu kondisi sosial yang sangat berpengaruh pada pembangunan daerah. Perusahaaan turut serta menjadi media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan juga mendukung perkembangan dan program pembangunan daerah dalam menyediakan kebutuhan dasar masyarakat.
5) Berinovasi dalam membuka peluang bisnis baru
Salah satu kunci agar perusahaan dapat bertahan yaitu dengan melakukan inovasi produk atau inovasi proses. Diharapkan dengan berinovasi perusahaan dapat menjalankan manajemen secara efektif dan efisien, baik dilakukan secara sendiri maupun kerjasama pihak lain dalam rangka mengembangkan usaha.
Visi, Misi, Strategi dan Action Plan
VISI : TERWUJUDNYA PERUSAHAAN DAERAH YANG KREATIF, INOATIF, PROFESIONAL, MANDIRI DAN BERINTEGRITAS | ||
MISI | STRATEGI | ACTION PLAN |
Melaksanakan pemanfaatan aset dan unit usaha secara optimal | mengelola aset secara efektif dan efisien. | a) Memberdayakan staf atau pegawai yang ada harus menjalani pelatihan untuk mengelola unit usaha PD. Bajurung Raya; b) Melakukan pemeliharaan aset pada unit-unit usaha PD. Bajurung Raya supaya menjamin hasil yang optimal |
Menerapkan tata kelola perusahaan secara profesional dan perbaikan berkelanjutan | Peningkatan kapasitas tata kelola perusahaan | a) Menerapkan Standar Operasional Prosedur yang berkualitas dan konsisten; b) Melakukan evaluasi target kerja secara menyeluruh; c) Membuat job description untuk semua pegawai; d) Melakukan General Meeting secara rutin; e) Opini audit laporan keuangan “Wajar Tanpa Pengecualian” |
Menjalin kemitraan strategis dalam meningkatkan nilai tambah perusahaan | Membangun kerjasama dengan para pemangku kepentingan (stakesholders). | a) Kerjasama dengan dinas terkait untuk melakukan pelatihan/training atau penyuluhan kepada pegawai; b) Kerjasama dengan perusahaan- perusahaan swasta di Kabupaten Lamandau dalam hal strategis. |
Partisipasi dalam peningkatkan kualitas kehidupan masyarakat | Kemudahan akses dalam penyediaan kebutuhan masyarakat | Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat seperti tenaga listrik |
Berinovasi dalam membuka peluang bisnis baru baik | Terobosan inovatif dalam menjalankan manajemen | Mendorong usaha- usaha baru untuk pengembangan bisnis PD.Bajurung Raya. |
STRATEGI PERUSAHAAN
Berdasarkan visi dan misi yang telah diuraikan diatas maka strategi perusahaan adalah sebagai berikut:
- Sebagai upaya dalam misi melaksanakan pemanfaatan asset dan unit usaha secara optimal maka kebijakan strategi yang diambil yaitu mengelola aset secara efektif dan efisien
- Sebagai upaya dalam misi menerapakan tata kelola perusahaan secara professional dan perbaikan berkelanjutan maka kebijakan strategi yang diambil yaitu peningkatan kapasitas tata kelola perusahaan .
- Sebagai upaya dalam misi menjalin kemitraan strategis dalam meningkatkan nilai tambah perusahaan maka kebijakan strategi yang diambil adalah membangun kerjasama dengan para pemangku kepentingan (stakesholders).
- Sebagai upaya dalam misi partisipasi dalam peningkatan kualitas kehidupan masyarakat maka kebijakan strategi yang diambil adalah kemudahan akses dalam penyediaan kebutuhan masyarakat.
- Sebagai upaya dalam misi berinovasi dalam membuka peluang bisnis baru maka kebijakan strategi yang diambil adalah terobosan inovatif dalam menjalankan manajemen.
Proyeksi Keuangan PD. Bajurung Raya
No. | Uraian | 2020 (Rp) | 2021 (Rp) | 2022 (Rp) | 2023 (Rp) | 2024 (Rp) | 2025 (Rp) | |||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Biaya Administrasi Dan Umum | 650.000.000 | 675.000.000 | 700.000.000 | 725.000.000 | 750.000.000 | 775.000.000 | |||||
2 | Peralatan dan Perlengkapan kantor | 25.000.000 | 30.000.000 | 35.000.000 | 40.000.000 | 45.000.000 | 50.000.000 | |||||
3 | Belanja Modal | 594.000.000 | 1.736.365.000 | 1.779.445.000 | 1.872.865.000 | 1.872.865.000 | 1.872.865.000 | |||||
Jumlah | 1.269.000.000 | 2.441.365.000 | 2.514.445.000 | 2.637.865.000 | 2.667.865.000 | 2.697.865.000 | ||||||
TOTAL | 14.228.405.000 |
STRUKTUR ORGANISASI

KARYAWAN PD. BAJURUNG RAYA

KANTOR
Jl. P. Antasari (Komplek Perumahan PEMDA) No. 01, Kel. Nanga Bulik, Kec. Bulik, Kab. Lamandau 74662, e-mail : bajurungraya0920@gmai.com