RSUD LAMANDAU (BLUD)

Secara histories Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau pada mulanya merupakan unit perawatan dari Puskesmas Bulik yang beralamat di Jl. Tjilik Riwut No. 11 Nanga Bulik. Puskesmas tersebut semakin lama semakin berkembang kemudian mendapat tambahan beberapa bangsal. Seiring dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di Kabupaten Lamandau Puskesmas Bulik tersebut kemudian dikukuhkan sebagai Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Lamandau.

Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau berdiri sejak tahun 2003 seiring dengan pemekaran Lamandau menjadi Kabupaten. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor : 445/461/BU/2003 Tentang Peningkatan Puskesmas Perawatan Bulik menjadi Rumah Sakit Umum daerah Persiapan. Kemudian, Pada tanggal 19 September 2012 RSUD Lamandau dikukuhkan sebagai Rumah Sakit Pemerintah tipe D Berdasarkan Surat Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03.05/I/1776/12 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit yang menetapkan RSUD Lamandau sebagai Rumah Sakit Umum Kelas D. Pada awal berdirinya RSUD Lamandau dipimpin oleh dokter umum yang bernama dr. Dahlia Sri Sakti dari tahun 2003-2007. Pada tahun 2007 kepemimpinan beralih dari dr. Dahlia Sri Sakti ke dr. Aswan Usman yang memimpin Rumah Sakit dari tahun 2007 sampai  dengan tahun 2010. Pada Bulan Oktober tahun 2010 RSUD Lamandau terjadi pergantian pimpinan dari dr. Aswan Usman ke drg. Sri Purwanti dan berpindah alamat dari Jl. Tjilik Riwut No. 11 ke Jl. Trans Kalimantan KM.04 Nanga Bulik untuk menempati gedung pelayanan yang baru. drg. Sri Purwanti memimpin RSUD Lamandau dari tahun 2010 s.d Oktober 2012.

Bulan Oktober 2012 sampai dengan Februari 2014 RSUD Lamandau dipimpinan sementara dr. Jozeb HF Rumouw, M.Si. Tahun 2014, bulan Maret dr. Darwita Nurintan Cahaya Rosdiana Lubis dilantik menjadi Direktur RSUD Lamandau hingga bulan Desember 2016. Tahun 2017 RSUD Lamandau dipimpin sementara dr. Jozeb HF Rumouw, M.Si hingga bulan Oktober 2020. Kemudian pada bulan Oktober 2020 di pimpin oleh dr. Ning Agustina, M.M hingga sekarang. Dalam rangka peningkatan dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Bupati Lamandau mengeluarkan ijin OperasionalRSUD  Lamandau dengan Nomor 188.49/70/II/HUK/2017. Guna memberikan fleksibilitas dan keleluasaan mengelola sumber daya pelaksanaan tugas operasional dan pengelolaan keuangan yang bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif dan efisien, maka sejak tahun 2016 RSUD Lamandau menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Keputusan Bupati Lamandau Nomor : 63 Tahun 2016 tentang Badan Layanan Umum Daerah RSUD Lamandau dan Puskesmas di Kabupaten Lamandau dan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan Sistem Akuntasi Badan Layanan Umum Daerah RSUD Lamandau berdasarlan keputusan Bupati Lamandau Nomor 15 Tahun 2017.

Pada tanggal 29 Maret 2019, RSUD Lamandau telah memiliki izin operasional Rumah Sakit Tipe C dengan Nomor 01/DPMPTSP/SIO/III/2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamandau. Izin Operasional ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Maret 2024. RSUD Lamandau memiliki Struktur Organisasi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau.

Motto BLUD RSUD Lamandau yaitu

”Kesembuhan dan kepuasan Adalah Prioritas Kami “

Visi RSUD Lamandau adalah

“Rumah Sakit Yang Memberikan Pelayanan Ramah dan Terintegritas Disetiap Lini”.

Misi RSUD Lamandau adalah :

  • Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang Ramah, Prima dan Optimal yang terintegritas disetiap lini.
  • mengoptimalkan kualias SDM serta sarana dan prasarana dalam rangka mendukung visi Rumah Sakit.
  • Mendukung program prioritas bidang kesehatan
  • Menyelenggarakan administrasi dan pelaporan BLUD yang baik

Jl.Trans Kalimantan, KM.04, Nanga Bulik, Bulik
Lamandau – Kalimantan Tengah
rsud.lamandaukab@gmail.com