Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau sebagai berikut
Kedudukan
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf urusan Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Tugas Pokok
Sekretariat daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, kemasayarakatan, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah.
Fungsi
Sekretariat daerah mempunyai fungsi, yaitu :
- Pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
- Penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
- Pengeloaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintah daerah;
- Pelaksanaan pengawasan pemungutan pendapatan daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kewenangan
Sekretariat daerah mempunyai kewenangan, yaitu :
- Pengkoordinasi staf terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintah;
- Pembinaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dalam arti mengumpulkan dan menganalisa data, merumuskan program dan petunjuk teknis serta memantau perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat;
- Pembinaan administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikanpelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat daerah;
- Pengkoordinasi perumusan peraturan perundangundangan yang menyangkuttugas pokok pemerintah kabupaten; dan
- Pelaksanaan hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga.
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, terdiri dari:
a. Sekretaris Daerah; b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahkan: 1) Bagian Pemerintahan. 2) Bagian Kesejahteraan Rakyat. 3) Bagian Hukum. c. Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam, membawahkan: 1) Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam. 2) Bagian Administrasi Pembangunan. 3) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. d. Asisten Administrasi Umum, membawahkan: 1) Bagian Umum, membawahkan : a) Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian; b) Subbagian Keuangan; dan c) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan. 2) Bagian Organisasi. 3) Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, membawahkan: a) Subbagian Protokol; b) Subbagian Komunikasi Pimpinan. e) Kelompok Jabatan Fungsional
Sekretaris Daerah
Sekretaris Daerah mempunyai tugas memimpin Sekretariat Daerah, membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan mengoordinasikan dinas dan lembaga teknis daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah serta mengusulkan pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten.
Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris Daerah menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan kebijakan pemerintah daerah;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
- Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah;
- Pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, perlengkapan serta sarana dan prasarana pemerintah kabupaten; dan
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam, dipimpin oleh seorang Asisten yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretariat Daerah. Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam pelaksanaan kebijakan, penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa. Untuk pelaksanaan tugas, Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi :
- Pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa;
- Penyusunan kebijakan daerah di bidang pengadaan barang dan jasa;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengadaan barang dan jasa;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang perekonomian dan sumber daya alam, dan administrasi pembangunan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, dan pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan tugasnya.
Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam, terdiri atas:
a. bagian perekonomian dan sumber daya alam;
b. bagian administrasi pembangunan; dan
c. bagian pengadaan barang dan jasa.
Bagian sebagaimana dimaksud diatas, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam.
Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam
Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas pelaksanaan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan badan usaha milik daerah dan badan layanan umum daerah, perekonomian, dan sumber daya alam.
Untuk pelaksanaan tugas, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana, program dan kegiatan bagian perekonomian dan sumber daya alam;
- penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pembinaan badan usaha milik daerah dam badan layanan umum daerah, perekonomian, dan sumber daya alam;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pembinaan badan ueaha milik daerah dan badan layanan umum daerah, perekonomian, dan sumber daya alam;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik daerah dan badan layanan umum daerah, perekonomian, dan sumber daya alam;
- pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.